Landasan Hukum

Regulasi Teknis 2025–2026 + Gap Hukum Kritis

Mar 2025
Inpres No.9
Percepatan Pembentukan
Mar 2025
Permenkop 1&2
Unit Usaha & Pinjaman
Jul 2025
PMK No.49
Pinjaman Himbara
Okt 2025
SKB 4 Menteri
Pembangunan Fisik
Des 2025
Inpres No.17
Percepatan Fisik
Feb 2026
PMK No.15/2026
Top-slicing DAU/DBH
Ags 2026
Permenkop API
Standar SIMKOPDES — pending
Regulasi Ruang Lingkup Unit yang Terdampak Status
Inpres No.9/2025 Percepatan pembentukan 80.000+ kopdes Semua unit AKTIF
Permenkop No.2/2025 Pengembangan 7 unit usaha kopdes Semua 7 unit AKTIF
PMK No.49/2025 Tata cara pinjaman Rp3M via Himbara Semua unit (CAPEX) AKTIF
SKB 4 Menteri Pembangunan fisik gerai & pergudangan Sembako, Cold Storage AKTIF
Inpres No.17/2025 Percepatan pembangunan fisik kopdes Cold Storage, Kantor AKTIF
PP No.2/2025 Pembentukan Kopdes Merah Putih — founding document Semua unit (dasar hukum) AKTIF
PMK No.15/2026 Cicilan Himbara dipotong dari DAU/DBH daerah (top-slicing) Semua unit (risiko fiskal ke APBD) AKTIF — kontroversial
HK.01.07/737/2025 (Kemenkes) 1 apoteker cover multiple outlet desa Apotek ✓ — Klinik masih pending PARSIAL ✓
PMK Klinik (diperlukan) Izin operasional klinik desa tanpa dokter tetap Klinik (82.780 unit) Gap — Belum Ada
Permenkop API SIMKOPDES (diperlukan) Standar interoperabilitas wajib semua platform digital kopdes Semua unit (digitalisasi) Gap — Deadline Ags 2026
UU Koperasi Desa (diperlukan) Institutionalisasi program jangka panjang Semua unit Gap — Belum Ada
Gap #1: PMK klinik belum ada — 82.780 unit klinik tidak bisa beroperasi legal. Apotek: parsial ✓ (HK.01.07/737/2025). Gap #2: Permenkop API SIMKOPDES belum terbit — tanpa standar ini, data kopdes tetap terfragmentasi, Intelligence tidak bisa bekerja. Deadline Ags 2026. Gap #3: PMK 15/2026 pindahkan risiko cicilan ke APBD daerah — solusi fiskal jangka pendek, bukan penyelesaian. Gap #4: Tanpa UU Koperasi Desa, program rentan perubahan arah post-2029.