Landasan Hukum

Hierarki Regulasi — Dari Konstitusi ke Teknis

UUD 1945 Pasal 33
"Koperasi = Soko Guru Ekonomi"
UU No. 25/1992
Tentang Perkoperasian
UU No. 6/2014
Tentang Desa
PP No.2/2025
Pembentukan Kopdes Merah Putih
Inpres + Permenkop + SKB 4 Menteri + PMK
Regulasi Teknis Operasional
⚠️ Gap Kritis: Fondasi hanya Inpres, bukan UU. Rentan ganti pemerintahan 2029.
Mengapa Pasal 33 UUD 1945 Penting

Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai manifestasi langsung dari pasal ini memberikan legitimasi konstitusional tertinggi bagi program Kopdes Merah Putih.

Relevansi UU No. 6/2014 (UU Desa)

UU Desa memberikan kewenangan pengelolaan aset dan pemberdayaan ekonomi di tingkat desa. Kopdes MP melengkapi — bukan menggantikan — BUMDes yang sudah ada berdasarkan UU ini.

Implikasi Kebijakan
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat. Namun tanpa UU khusus di level kebijakan teknis, setiap pergantian menteri atau presiden dapat mengubah arah program.