Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai manifestasi langsung dari pasal ini memberikan legitimasi konstitusional tertinggi bagi program Kopdes Merah Putih.
UU Desa memberikan kewenangan pengelolaan aset dan pemberdayaan ekonomi di tingkat desa. Kopdes MP melengkapi — bukan menggantikan — BUMDes yang sudah ada berdasarkan UU ini.